Substansi Konstitusi ~ Pada hakikatnya konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.Dalam perkembangannya istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu konstitusi dalam pengertian yang luas dan sempit. Konstitusi dalam arti luas, yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis, maupun tidak tertulis. Konstitusi ini mengatur secara mengikat cara-cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu masyarakat. Konstitusi dalam arti sempit disamakan dengan undang-undang dasar.
 |
Substansi Konstitusi Menurut Para Ahli | http://www.materi-pelajaran.xyz |
Secara umum seperangkat aturan dapat dikatakan sebagai konstitusi jika memenuhi dua syarat, yaitu syarat material dan formal. Syarat material artinya seperangkat aturan itu harus memuat hal-hal yang bersifat fundamental bagi suatu negara. Dalam konstitusi tersebut harus memuat hal-hal yang bersifat mendasar atau sangat penting yang dikehendaki oleh bangsa tersebut yang nantinya menjadi pedoman penyelenggaraan negara. Syarat formal adalah bahwa konstitusi tersebut harus dibuat atau dikeluarkan oleh badan yang berwenang yaitu lembaga yang paling berkuasa dalam negara itu atau lembaga yang memang dibentuk untuk tugas tersebut. Berdasarkan syarat material tersebut maka konstitusi suatu negara berisi hal-hal yang dianggap sangat mendasar atau fundamental bagi suatu negara.
BACA JUGA: Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi
Konstitusi dari setiap negara itu berbeda-beda. Perbedaan itu dikarenakan suatu konstitusi disusun berdasarkan sejarah, budaya, ideologi, falsafah, perkembangan masyarakat, tujuan negara, dan dasar negara.
Menurut Sri Sumantri, pada hakikatnya suatu konstitusi berisi tiga hal utama sebagai berikut (A. Ubaedillah : 2008).
- Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
- Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
- Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Mirriam Budihardjo (Mirriam Budiardjo : 2008) menyatakan bahwa setiap konstitusi (UUD) memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
- Organisasi negara atau lembaga-lembaga negara. Misalnya, adanya pembagian kekuasan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum oleh salah satu badan pemerintah.
- Jaminan hak asasi manusia harus terdapat dalam konstitusi karena munculnya konstitusi tidak lepas dari usaha perubahan dari negara otoriter menjadi negara yang menjamin hak asasi manusia.
- Prosedur mengubah undang-undang dasar. Konstitusi dibuat berdasarkan pengalaman dan kondisi sosial politik masyarakat dan kehidupan masyarakat yang terus berubah. Oleh karena itu, konstitusi harus terbuka dalam menerima perubahan zaman.
- Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, contoh larangan mengubah bentuk negara kesatuan.
Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Kewarganegaraan di atas tentang Substansi Konstitusi, semoga bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online teman-teman semua. Sertakan kritik dan saran jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih..